Dasar Hukum Larangan Judi : Pelaku Bisa Didenda Rp 1 Miliar Akibat Judi Slot Online
- istimewa
VIVA Bandung – Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet. Judi online dapat diakses dengan mudah dan nyaman, sehingga dapat menjadi salah satu faktor risiko yang dapat meningkatkan kecanduan judi.
Judi merupakan kegiatan yang dilarang di Indonesia, baik judi konvensional maupun judi online. Larangan judi ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian konvensional, yaitu "perbuatan ikut serta dalam suatu perusahaan perjudian atau menjadikannya sebagai mata pencaharian". Pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur tentang perjudian online, yaitu "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian". Pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kecanduan judi online dapat berdampak negatif terhadap kesehatan mental, antara lain: