Sempat Disoal Karena Dianggap Predatory Pricing, Tiktok Kantongi Izin Media Sosial dan E-Commerce

Ilustrasi download video TikTok
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bandung – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut bahwa TikTok telah mengantongi izin sebagai platform media sosial dan e-commerce. Fitur dagangnya, TikTok Shop tengah dipermasalahkan karena dianggap predatory pricing.

Mainkan 3 Aplikasi Penghasil Uang Ini, Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Tiap Hari

Dia menyebut bahwa izin antara e-commerce dan media sosial terpisah, di mana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatur media sosial, sementara e-commerce oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Pas dipanggil, TikTok bilang sudah mendapat izin per Juli tahun ini dari Kemendag. Izin media sosial sendiri, e-commerce sendiri," ujarnya di Jakarta, Kamis, 21 September 2023.

3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu, Cair Tiap Hari!

Soal apakah platform media sosial dan dagang perlu dipisah atau tidak, Budi Arie menjawab bahwa itu tidak perlu dilakukan karena telah mempunyai izin dan memenuhi regulasi dan peraturan negara.

"Sekarang sudah blending. Selama punya izin dan memenuhi regulasi, masa kita larang. Kecuali tidak, pasti kita beresin," lanjut Budi Arie.

Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Tanpa Ribet Buat Kamu, Buruan Klaim Disini

Pemerintah juga tengah melakukan kajian predatory pricing yang diduga dilakukan oleh platform asal China itu. Dinamikanya tengah dikaji karena urusannya antar lembaga, termasuk urusan ekspor-impor. 

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa pedagang di TikTok harus menyertakan dokumen impor. Karena kalau tidak, hal tersebut bisa melanggar undang-undang, seperti jual barang selundupan dan pelangaran Kepabeanan.

Halaman Selanjutnya
img_title