Jangan Ragu, Ini Keutamaan Menikahi Janda Dalam Hukum Islam

Ilustrasi perempuan muslim janda
Sumber :
  • istimewa

Disebutkan dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim (18: 93-94), ada ulama yang mengatakan bahwa “armalah” yang disebut dalam hadits adalah wanita yang tidak memiliki suami, baik ia sudah menikah ataukah belum.

Viral Bahasa Maqoli Mama Ghufron, Buya Yahya Tekankan Pentingnya Memilih Guru Agama

Ada ulama pula yang menyatakan bahwa armalah adalah wanita yang diceraikan oleh suaminya.

Ada pendapat lain dari Ibnu Qutaibah bahwa disebut armalah karena kemiskinan, yaitu tidak ada lagi bekal nafkah yang ia miliki karena ketiadaan suami. Armalah bisa disebut untuk seseorang yang bekalnya tidak ada lagi. Demikian nukilan dari Imam Nawawi.

Santriwati di Lumajang Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Seizin Ortu, UAS Jelaskan Hukumnya

Dari pendapat terakhir tersebut, janda yang punya keutamaan untuk disantuni adalah janda yang ditinggal mati suami atau janda yang diceraikan dan sulit untuk menanggung nafkah untuk keluarga. Adapun janda kaya, tidak termasuk di dalamnya.

Keutamaan Menikahi Janda yang Ditinggal Mati Suami dan Memiliki Anak Yatim

Viral di TikTok soal Khodam, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Kita tahu bersama bahwa anak yatim adalah anak yang ditinggal mati ayahnya.

Anak seperti inilah yang dikatakan yatim dan punya keutamaan untuk ditolong karena penanggung nafkahnya -yaitu ayahnya- sudah tiada.

Halaman Selanjutnya
img_title