Hukum Zinah Dalam Islam, Ini Fatwa MUI Untuk LGBT

Tangkap layar diduga kafe LGBT di Jaksel
Sumber :
  • Instagram @jktnews

3. Hukum ta’zir (jenis hukuman yang diserahkan kepada pemerintah atau hakim). Dengan demikian, berat ringannya sanksi tersebut sangat ditentukan oleh pemerintah atau hakim.

Tetapkan Idul Fitri Lebih Awal, MUI Sebut Praktik Jemaah Aolia Tidak Sesuai Syariat Islam

LGBT berdasarkan fatwa MUI

Dalam Fatwa  MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan, dengan tegas MUI memfatwakan bahwa pelaku sodomi (liwāṭ) baik lesbian maupun gay hukumnya adalah haram dan merupakan bentuk kejahatan, dikenakan hukuman ta'zīr yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.

Daftar Film Indonesia yang Disarankan Diboikot karena Diduga Menyesatkan

Demikian juga dalam hal korban dari kejahatan (jarīmah) homoseksual, sodomi, dan pencabulan adalah anak-anak, pelakunya juga dikenakan pemberatan hukuman hingga hukuman mati. (Irv)