Hukum Zinah Dalam Islam, Ini Fatwa MUI Untuk LGBT
- Instagram @jktnews
1. Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa tindakan liwath mewajibkan seseorang mendapatkan hukuman hadd. Karena Allah Swt memperberat hukuman bagi pelakunya dalam kitab-Nya. Sehingga pelakunya harus mendapatkan hukuman hadd zina karena adanya makna perzinaan di dalamnya.
2. Imam Abu Hanifah berpendapat, orang yang melakukan liwath hanya di hukum ta’zir saja. Karena tindakan liwath tidak sampai menyebabkan percampuran nasab, dan biasanya tidak sampai menyebabkan perseteruan yang sampai berujung pada pembunuhan pelaku, dan liwath sendiri bukanlah termasuk zina.
3. Ulama Malikiyah dan ulama Hanabilah mengemukakan bahwa pelakunya dihukum rajam, baik pelakunya berstatus muhshan (telah menikah) maupun ghairu muhshan (belum menikah).
4. Ulama Syafi’iyah berpandangan hukuman had bagi pelaku liwath adalah sama dengan hukuman hadd zina. Jika pelaku berstatus muhshan, maka wajib di rajam. Sedangkan, jika pelakunya berstatus ghairu muhshan, maka wajib dicambuk dan diasingkan. Hal ini di dasarkan pada satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa al-Asyari ra, bahwasanya Rasul Saw bersabda: “Apabila seorang laki laki mendatangi laki-laki, maka kedua-duanya telah berzina. Dan apabila seorang perempuan mendatangi perempuan, maka kedua-duanya telah berzina”.
Jenis hukuman pelaku LGBT
1. Dibunuh dalam bentuk di hukum rajam(jenis hukuman dalam bentuk dilempar dengan batu sampai mati) baik dilakukan oleh muhshan maupun ghairu muhshan). Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud “Jika kamu sekalian mendapati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah orang yang menjadi subjek (pelakunya) dan yang menjadi objeknya (yang diperlakukan)”.
2. Sama dengan sanksi bagi pelaku zina, yakni apabila yang melakukan liwath adalah muhshan, maka pelakunya di hukum rajam, jika pelakunya ghairu muhshan maka di dera (cambuk) seratus kali.