Jangan Salah Faham, Ini Pengertian Khilafah Dalam Islam

Ilustrasi Keagamaan
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG - Indonesia merupakan negara dengan sistem demokrasi berasaskan Pancasila. Pasalnya kini paham demokrasi jadi dasar utama landasan bernegara, beberapa diantaranya banyak juga yang terpapar radikalisme dengan paham khilafah.

Kiai Said Aqil Siradj Sarankan Hal Ini Ke Pemerintah RI Soal Kontroversi Al Zaytun

Lantas, sebenarnya apa arti dari faham khilafah? Berikut ini ulasannya untuk anda. Melansir wikipedia pada Selasa, 28 Juni 2022, khilafah didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Orang yang memimpinnya disebut Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin. Misalnya ketika Khalifahnya adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq beliau dikenal dengan sebutan Khalifatu Ar-Rasulillah sebagai pengganti Nabi Muhammad. Ketika Khalifah Umar bin Khattab beliau disebut Amirul Mukminin (pemimpinnya orang beriman), dan ketika Khalifah Ali bin Abi Thalib beliau disebut Imam Ali.

Kiai Said Aqil Siradj Khawatir Santri Ponpes Al Zaytun Jadi Ekstrimis yang Tolak NKRI

Kisah inspiratif islam, Umar bin Khattab ditakuti Setan

Photo :
  • istimewa

Definisi khilafah

Mantan Ketum PBNU Said Aqil Siradj Buka Suara Soal Polemik Al Zaytun dan Panji Gumilang

Khilafah berasal dari kata (kha-la-fa), berarti menggantikan. Definisi Khilafah sendiri merupakan preposisi dari kata Khalifah. Kata Khalifah diambil berdasarkan Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 30.

Secara umum, sebuah sistem pemerintahan bisa disebut sebagai Khilafah apabila menerapkan syariat sebagai dasar negara, serta mengikuti cara kepemimpinan Nabi Muhammad dan Khulafaur Rasyidin dalam menjalankan pemerintahan, meskipun dengan penamaan atau struktur yang berbeda, namun tetap berpegang pada prinsip yang sama, yaitu sebagai otoritas kepemimpinan umat Islam di seluruh dunia.

Sehingga pada penerapannya, ketika sebuah Negara Khilafah berdiri (atas persetujuan seluruh umat Islam), kemudian dibai'atnya seorang Khalifah, maka pendirian Negara Khilafah maupun pembai'atan Khalifah lain setelahnya menjadi tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad tentang pembai'atan Khalifah.

Dalam sejarahnya, Khalifah merupakan suatu gelar yang diberikan untuk pemimpin umat Islam setelah wafatnya Nabi Muhammad yaitu dengan julukan “Khulafaur Rasyidin” atau “ Amir al-Mu’minin”. Berdasarkan julukan ini pula nama Khalifah itu diambil.

Khalifah itu sendiri merujuk kepada orang yang memerintah atau menggantikan kedudukan Nabi Muhammad. Sedangkan Khilafah merujuk pada sistem kepemimpinan umat, dengan menggunakan Islam sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada Al-Qur'an, Hadits, Ijma dan Qiyas.

Sistem Khilafah adalah sistem yang diterapkan pada era awal-awal berkembangnya agama Islam. 

Dalam sejarahnya, pasca wafatnya Nabi Muhammad, para sahabat membai’at Abu bakar untuk menjadi Khalifah. Kemudian Abu Bakar wafat para sahabat membai’at Umar bin Khattab.

Kemudian Umar bin Khattab meninggal, para sahabat membai’at Utsman bin 'Affan. Kemudian Utsman bin Affan meninggal, para sahabat membai’at Ali bin Abi Thalib.

Kemudian sistem seperti ini berubah pada pemerintahan Khilafah Umayyah, Abbasiyah, hingga masa Utsmaniyah di mana setelah sang Khalifah wafat, digantikan oleh anaknya. Sistem ini mirip dengan sistem kerajaan pada zaman sekarang.

Tetapi yang membedakannya dengan sistem kerajaan ialah kekuasaan Khalifah merupakan kekuasaan yang ditujukan sebagai perwakilan umat dalam menjalankan pemerintahan dan menerapkan Syariat Islam sebagai dasar hukum dan pemerintahan.

Sedangkan kekuasaan raja merupakan kekuasaan mutlak yang mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya (Monarki Absolut) atau hanya memainkan peranan simbolis yang biasanya tidak ikut campur dalam urusan pemerintahan (Monarki Konstitusional). (Irv)