Bagaimana Hukum Lepas Hijab Sepert Zara Anak Ridwan Kamil? Buya Yahya Beri Penjelasan
- Istimewa
Bandung –Buya Yahya dengan tegas menyatakan bahwa tidak boleh bagi seorang wanita unuk melepas hijabnya dalam unggahan yang dia buat di kanal YouTube Al Bahjah TV.
Buya Yahya pernah ditanya tentang hukum seorang wanita yang melepas hijabnya karena bekerja oleh seorang peserta ceramah.
Dalam keterangannya, ia menyatakan bahwa temannya bekerja di sebuah kantor karena perlu membayar biaya kuliahnya, dan bahwa melepas hijab adalah syaratnya.
Menurut Buya Yahya, lebih baik meninggalkan pekerjaan itu karena rejeki bisa datang dari mana saja.
"Pembagian Allah tak akan pernah salah, maka ambillah rizky dengan cara yang benar. Rizkymu tak akan lari," jelas Buya Yahya.
Selanjutnya ia mengatakan dalam bekerja, kita harus memiliki keyakinan bahwa Allah yang memberi, pekerjaan hanya sarana, perantara saja.
"Jangan jual agamamu, akhiratmu untuk mendapatkan rupiah. Untuk mendapatkan berapa ratus ribu untuk melepaskan kerudungnya. Naudzubillah."
Meskipun demikian, Buya Yahya terus menekankan orang Islam yang meninggalkan pekerjaannya karena melanggar agama untuk bersabar karena sabar memiliki pahala khusus yang diberikan Allah.
Namun baru-baru ini, Camillia Laetitia Azzahra, anak perempuan Putri Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, membuat pernyataan di media sosial yang memicu perdebatan di kalangan warganet.
Setelah berbicara dengan keluarganya, wanita yang dikenal sebagai Zara itu memutuskan untuk lepas kerudung atau hijab.
“Hi semuanya, setelah banyak pertimbangan dan diskusi yang sangat amat panjang dengan keluarga aku, aku memutuskan untuk melepas kerudungku,” tulis Zara dikutip dari Instagram @camilliazr pada Jumat (5/4/2024).