Cara Daging Kurban Aman dari PMK Saat Pemotongan Idul Adha
- humas Bandung
BANDUNG - Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, pada pasal 34 dijelaskan potongan daging dikemas dalam kantong/wadah yang terpisah dari kemasan jeroan. Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah menjelaskan, alasan dipisahkannya daging dengan jeroan untuk menghindari penyebaran virus dan bakteri.
"Kalau kita periksa, daging itu justru sumber-sumber penyakitnya ada di jeroan. Sebab jeroan itu lebih banyak mengandung bakteri dan virus," ujar Erma dalam keterangannya, Sabtu 9 Juli 2022.
Selain itu, parasit seperti cacing pun ada pada jeroan. Namun, menurutnya jika daging itu cenderung relatif lebih aman dari virus, bakteri dan parasit. Erma juga menyebutkan, jika waktu paling lama daging disimpan dalam pendingin bersuhu 0-4 derajat celcius sekitar 24-36 jam.
"Kalau freezer kita bagus di bawah -20 derajat celcius, daging bisa bertahan sampai satu tahun. Tapi, kulkas kita sering dibuka tutup, jadi suhunya tidak bisa maksimal. Kalau seperti itu, biasanya daya simpannya hanya bisa sampai enam bulan," paparnya.
Sedangkan, dalam pengolahannya, daging dan jeroan harus dimasak sampai 30 menit. Jika ingin dibakar atau diasap, harus sampai kondisi matang, jangan hanya medium rare. "Sehingga bakteri -bakteri dan virus pun bisa mati. Intinya daging itu harus matang dengan sempurna, terutama untuk daging yang sudah terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK)," katanya.