5 Langkah Mudah Mendaftar PSE Kominfo, Klik Disini Untuk Login

Ilustrasi PSE
Sumber :
  • Pixabay

Bandung –Ramai beredar kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar memblokir sejumlah aplikasi termasuk beberapa game online hingga media sosial, hal itu dikerenakan pihak perusahaan tersebut belum mendaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK di Sini

Tahukah Anda? Jika kini pemerintah mewajibkan, sejumlah media sosial atau jenis usaha berbentuk aplikasi teknologi di PSE.

Sebagai seorang pengusaha, khususnya dalam bisnis startup, tentu harus taat aturan ini, karena disarankan bagi seluruh pelaku industri digital untuk mendaftarkan perusahaannya.

Klaim Saldo DANA Kaget Langsung Cair ke Rekening Hari Ini Senin 14 Oktober 2024

Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan itu otomatis menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran PSE.

Dana Bansos PKH Akan Cair Bertahap, Berikut Jadwal Pencairan dan Besaran Bantuan

Lalu apa tujuannya dan bagaimana cara pendaftaran PSE? Simak ulasan berikut ini.

Cara pendaftaran

Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/ atau perdagangan barang dan/ atau jasa (marketplace/ecommerce)

Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan (e-wallet/digital bank/payment gateway).

Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau aplikasi lain ke perangkat pengguna (Netflix/Spotify)

Menyediakan, mengelola, dan/ atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial (Facebook/WhatsApp/Twitter)

Layanan mesin pencari Google, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya (google/youtube/yahoo); dan/ atau Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik (Saas).

Sehingga dengan peraturan terbaru yaitu PP 71/2019 maka hampir seluruh usaha yang menyelenggarakan bisnisnya melalui internet berkewajiban mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.

Pengajuan permohonan pendaftaran PSE

Untuk melakukan perizinan PSE, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum masuk ke tahap pendaftaran. Apa saja syarat pengajuan pendaftaran yang harus Anda lengkapi?

Pengisian formulir pendaftaran

Anda bisa melakukan pendaftaran PSE dengan mengunjungi situs resmi PSE Kominfo di layanan.​kominfo.go.id/register​.

Pendaftaran ini bisa dilakukan kapan dan di mana saja secara online dan tanpa perlu mengeluarkan biaya sedikitpun

Penyertaan kelengkapan dokumen pendaftaran

Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi pendaftar berbentuk badan hukum seperti:

  • NIB dan Izin Usaha;
  • keterangan domisili perusahaan terakhir;
  • Identitas penanggung jawab;
  • NPWP perusahaan/perorangan;
  • Profil penyelenggara sistem elektronik;
  • gambaran teknis dan prosedur bisnis sistem elektronik;
  • nama domain bagi sistem elektronik yang berbentuk situs, dansertifikat keamanan.

Tahap Pendaftaran PSE

Membuat akun

Anda harus melakukan pendaftaran user PSE dengan mengisi email, password, dan nama. Selanjutnya, Anda akan mendapat email konfirmasi dan link untuk validasi.

Setelah Anda berhasil melakukan validasi, Anda dapat melakukan login dan melengkapi beberapa hal seperti:

Mengisi form pendaftaran PSE

  • Mengisi form bagian pengajuan yang berisi identitas pendaftar/penanggungjawab
  • Mengisi profil usaha yang berisi data entitas, legalitas dokumen entitas
  • Mengisi gambaran teknis dan proses binis dari sistem elektronik yang didaftarkan
  • Pemeriksaan dokumen.

Verifikasi Kelengkapan Data

Formulir pendaftaran yang telah terisi dengan lengkap akan diperiksa dan diverifikasi oleh pihak Kominfo.

Jika telah selesai, Anda akan mendapat hasil pemeriksaan dokumen dan melengkapi kekurangan dokumen (apabila terdapat kekurangan), kemudian Anda bisa Melanjutkan pendaftaran.

Terdaftar

Ketika pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan Nomor Tanda Daftar untuk melakukan pengecekan atas pendaftaran PSE yang Anda lakukan dan Tanda Daftar PSE dengan bentuk dokumen elektronik. (Irv)