MK Tolak Gugatan Ganja Medis, Ini Resikonya Pada Tubuh

Ilustrasi pohon ganja
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugqtan uji materi terhadap Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Peneliti BRIN Sebut Oposisi akan Lemah di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Tinggal PKS dan PDIP

Gugatan itu bernomor perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang diajukan tiga pemohon, yakni, Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, dari Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), serta Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Pembacaan putusan dilakukan secara daring dalam siaran langsung kanal YouTube Mahakamah Konstitusi RI, pada Rabu (20/7).

Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo, Namun Tetap Anggap Sebagai "Pengkhianat"

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar ketua MK Anwar Usman dalam persidangan melalui penyataan daring.

MK menilai, materi yang diuji adalah kewenangan DPR dan Pemerintah. Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengatakan bahwa permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Bukan di MK, Prabowo Akan Saksikan Pengumuman Hasil Sengketa Pilpres 2024 di Tempat Ini

"Berkenaan inkonstitusionalitas ketentuan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

Sebelumnya, aksi permohonan melegalkan ganja medis sempat viral dari pemohon uji materi UU Narkotika, Santi Warastuti yang berjalan kaki dari bundaran HI ke depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu 26 Juni 2022 lalu.

Ditemani anaknya, Pika dan suami, Santi berjalan sembari membawa papan protes bertuliskan “Tolong, anakku butuh ganja medis."

Santi berjalan ke MK untuk meminta keadilan terkait penggunaan ganja medis. Ia berharap agar MK segera memutus permohonan uji materinya soal UU Narkotika demi kesehatan anaknya yang diklaim membutuhkan ganja medis tersebut.

“Ini untuk mengingatkan saja, memohon kepada MK agar keputusan permohonan kita segera diberikan keputusan setelah dua tahun menggantung, untuk anak saya terutama," kata Santi di depan Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Juli 2022.

Lalu seperti apa risiko ganja medis pada tubuh manusia? Berikut ini ulasannya.

Praktisi kesehatan klikdokter.com dr. Dyah Novita Anggraeni menuturkan, ganja termasuk dalam golongan zat adiktif yang bisa menimbulkan intoksikasi, reaksi putus zat dan ketergantungan.

"Ganja sebenarnya merupakan sebutan untuk Canabis (yang mengandung delta-9-tetrahidrocabinol/THC) dengan kekuatan menengah. Reaksi yang diharapkan dari penggunaan ganja sebenarnya adalah perasaan tenang dan relaks, euforia, perubahan persepsi (warna menjadi lebih indah) perlambatan waktu serta peningkatan persepsi emosional dan pengalam-pengalaman" ujar Dyah dilansir dari klikdokter.com, Rabu, 20 Juli 2022.

Kendati demikian dijelaskan dr. Dyah, pada sebagian orang yang terjadi adalah hal yang sebaliknya. Hal-hal ini termasuk depresi, paranoid, cemas atau serangan panik.

"Penggunaan ganja yang kronis juga dihubungkan dengan mengecilnya daerah otak (hippocampus dan amygdala) yang berhubungan dengan psikosis, depresi dan penurunan kognitif," kata dia.

Ganja dapat bertahan lama dalam tubuh, penelitian menunjukkan bahwa, setelah beberapa minggu bahkan lebih lama lagi setelah pemakaian ganja, ganja masih terdapat dalam tubuh.

Hal ini berhubungan dengan sifatnya yang larut lemak dan dapat bertahan dalam lapisan lemak jaringan saraf.

"Pada akhirnya ganja akan dapat hilang dari tubuh, namun berapa lama waktu yang dibutuhkan sangat tergantung dari jangka waktu pemakaian dan jumlah ganja yang dikonsumsi. Semakin banyak dan semakin lama mengonsumsi ganja, maka semakin lama ganja akan menghilang dari tubuh," paparnya.

Sebagai contoh, pada penggunaan sekali-sekali dapat dibutuhkan beberapa hari untuk ganja menghilang dari tubuh. "Sedangkan pada pengguna berat dapat dibutuhkan waktu sekitar beberapa minggu hingga 3 bulan dari pemakaian terakhir," pungkasnya. (Irv)