Hukum Bayar Zakat dengan Uang, Boleh atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya
- YouTube Al-Bahjah TV
Apa yang kita makan selama ini, kalau makanan pokok yang kita makan adalah nasi maka beras yang dikeluarkan sebagai zakat fitrah.
"Dalam mazhab kita Imam Syafii, memang tidak bisa dikeluarkan dalam bentuk uang. Tapi di sana ada mazhab besar, mazhab Imam Abu Hanifa, yaitu bisa diganti dengan uang," ungkap Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, boleh diganti dengan dinar, dirham, atau uang saat membayar zakat fitrah.
"Karena kami mendengar juga kalau beras kayaknya ribet, pembagiannya, bagi-baginya seperti apa. Gimana kalau diganti dengan uang? Dalam keadaan normal pun boleh kita uang. Mana yang lebih nyaman bagi sang fakir itu sendiri," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan bisa jadi fakir, atau penerima zakat fitrah ini, pada saat itu lebih butuh uang daripada beras.
"Para asatidz mohon dipermudahlah, apalagi zaman ini, agar pembagian tidak terlalu ribet, menghindari kerumunan, cukup saja dibungkus dengan uang senilai beras dua kilo setengah kemudian kita berikan dengan cara apa saja," ucap Buya Yahya menjelaskan besaran zakat fitrah dengan menggunakan uang.
Adapun niatnya menurut Buya Yahya, cukup niat dalam hati untuk menunaikan zakat fitrah ini.