Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Mudah dan Gratis

Gas LPG 3 Kg
Sumber :
  • Pinterest

VIVA BandungPertamina resmi melarang LPG 3 kg dijual oleh pengecer sehingga menjadi sorotan masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg harus mengunjungi pangkalan resmi Pertamina dan membelinya dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Penerima Bansos PKH

Kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran.

“Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung dikutip VIVA Bandung, Selasa (4/2/2025).

Dana PIP 2025 Mulai Disalurkan ke Rekening Siswa, Cek Nominalnya di Sini

Sedangkan bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, maka harus beralih menjadi pangkalan resmi. Adapun masa peralihannya diberikan jangka waktu selama satu bulan sejak 1 Februari 2025.

“Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” ujarnya.

Catat! Ini 5 Bansos yang Cair di Bulan April 2025

Syarat Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Berikut ini beberapa persyaratan atau dokumen yang harus diperhatikan dan disiapkan calon pemohon melansir dari laman SIPPN PANRB:

Halaman Selanjutnya
img_title