Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Mudah dan Gratis

Gas LPG 3 Kg
Sumber :
  • Pinterest

VIVA BandungPertamina resmi melarang LPG 3 kg dijual oleh pengecer sehingga menjadi sorotan masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg harus mengunjungi pangkalan resmi Pertamina dan membelinya dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

img_title Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan Penerima Bansos PKH

Kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran.

“Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung dikutip VIVA Bandung, Selasa (4/2/2025).

img_title Dana PIP 2025 Mulai Disalurkan ke Rekening Siswa, Cek Nominalnya di Sini

Sedangkan bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, maka harus beralih menjadi pangkalan resmi. Adapun masa peralihannya diberikan jangka waktu selama satu bulan sejak 1 Februari 2025.

“Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” ujarnya.

img_title Catat! Ini 5 Bansos yang Cair di Bulan April 2025

Syarat Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Berikut ini beberapa persyaratan atau dokumen yang harus diperhatikan dan disiapkan calon pemohon melansir dari laman SIPPN PANRB:

1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh instansi terkait.

2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

5. Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab usaha.

6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan atau pribadi.

7. Surat rekomendasi dari lurah dan camat setempat.

8. Data kapasitas produksi atau perkiraan penyaluran LPG harian/bulanan.

9. Surat rekomendasi dari PT Pertamina (Persero) atau agen resmi LPG 3 kg.

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Bagi pemohon yang telah memenuhi syarat maka bisa memperhatikan langkah-langkah berikut untuk mendaftar jadi pangkalan resmi LPG 3 Kg:

1. Perhatikan Syarat dan Prosedur Pendaftaran

Pemohon yang ingin mendaftarkan diri bisa memperhatikan syarat dan prosedur pendaftaran lebih lengkap melalui kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau melalui kantor Pertamina.

2. Pengajuan Berkas

Pemohon yang sudah memahami syarat dan prosedur maka bisa mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan secara akurat dan lengkap ke loket penerimaan di instansi terkait dan petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen.

Halaman Selanjutnya
img_title