Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Mudah dan Gratis
VIVA Bandung – Pertamina resmi melarang LPG 3 kg dijual oleh pengecer sehingga menjadi sorotan masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg harus mengunjungi pangkalan resmi Pertamina dan membelinya dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran.
“Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung dikutip VIVA Bandung, Selasa (4/2/2025).
Sedangkan bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, maka harus beralih menjadi pangkalan resmi. Adapun masa peralihannya diberikan jangka waktu selama satu bulan sejak 1 Februari 2025.
“Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” ujarnya.
Syarat Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Berikut ini beberapa persyaratan atau dokumen yang harus diperhatikan dan disiapkan calon pemohon melansir dari laman SIPPN PANRB: