Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Mudah dan Gratis

Gas LPG 3 Kg
Sumber :
  • Pinterest

VIVA Bandung – Pertamina resmi melarang LPG 3 kg dijual oleh pengecer sehingga menjadi sorotan masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg harus mengunjungi pangkalan resmi Pertamina dan membelinya dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

img_title AFC Resmi Rilis Jadwal Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran.

“Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung dikutip VIVA Bandung, Selasa (4/2/2025).

img_title Perkuat Ekonomi Daerah, Prabowo Targetkan Penyaluran Pembiayaan Rp400 Triliun

Sedangkan bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, maka harus beralih menjadi pangkalan resmi. Adapun masa peralihannya diberikan jangka waktu selama satu bulan sejak 1 Februari 2025.

“Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” ujarnya.

img_title Warga Bali Pingsan Antre BBM 1 Jam Lebih! Ketua DPR Ultimatum Pertamina

Syarat Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Berikut ini beberapa persyaratan atau dokumen yang harus diperhatikan dan disiapkan calon pemohon melansir dari laman SIPPN PANRB:

1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh instansi terkait.

2. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya jika ada.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang masih berlaku.

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).

5. Fotokopi KTP pemohon atau penanggung jawab usaha.

6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan atau pribadi.

7. Surat rekomendasi dari lurah dan camat setempat.

8. Data kapasitas produksi atau perkiraan penyaluran LPG harian/bulanan.

9. Surat rekomendasi dari PT Pertamina (Persero) atau agen resmi LPG 3 kg.

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

Bagi pemohon yang telah memenuhi syarat maka bisa memperhatikan langkah-langkah berikut untuk mendaftar jadi pangkalan resmi LPG 3 Kg:

1. Perhatikan Syarat dan Prosedur Pendaftaran

Pemohon yang ingin mendaftarkan diri bisa memperhatikan syarat dan prosedur pendaftaran lebih lengkap melalui kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau melalui kantor Pertamina.

2. Pengajuan Berkas

Pemohon yang sudah memahami syarat dan prosedur maka bisa mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan secara akurat dan lengkap ke loket penerimaan di instansi terkait dan petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen.

3. Pengecekan Lapangan

Tim teknis atau instansi terkait akan melakukan pengecekan lapangan atau survei lokasi untuk memastikan tempat usaha memenuhi syarat sebagai pangkalan LPG 3 kg. Berikut ini beberapa hal yang diperhatikan:

- Lokasi strategis dan mudah untuk dijangkau masyarakat.

- Keamanan penyimpanan tabung LPG.

- Ketersediaan sarana pendukung seperti alat pemadam kebakaran.

- Penerbitan izin.

Survei yang memenuhi syarat maka proses akan dilanjutkan dengan pembuatan dokumen izin pangkalan LPG 3 kg dan berkas akan ditinjau dan diparaf oleh berbagai pejabat terkait hingga ditandatangani oleh Kepala Dinas yang berwenang.

4. Penomoran dan Pengambilan Izin

Izin yang berhasil diproses maka akan diberikan nomor registrasi oleh petugas dan pemohon bisa mengambil dokumen izin sebagai bukti resmi operasional pangkalan LPG 3 kg.

Sebagai informasi, pendaftaran menjadi pangkalan LPG 3 kg tidak dipungut biaya atau gratis. Pemohon tidak perlu membayar biaya administrasi dalam proses pengajuan izin namun tetap dianjurkan menyiapkan anggaran untuk keperluan operasional pangkalan.