Siap-siap! 4,36 Juta Pekerja Dapat BSU 2022 Tahap I
- Dokumentasi Kemenaker
BANDUNG – Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah atau gaji (BSU) tahun 2022 bagi pekerja. BSU 2022 dicairkan secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.
"Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dikutip dari keterangannya, Sabtu, 10 September 2022.
Dana tersebut lanjut Anwar, diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN. Untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.
"Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," tambahnya.
Anwar menegaskan, bahwa diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Anwar mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.