Siap-siap! 4,36 Juta Pekerja Dapat BSU 2022 Tahap I

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker

BANDUNG – Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah atau gaji (BSU) tahun 2022 bagi pekerja. BSU 2022 dicairkan secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.

Ini Daftar Nominasi Penerima Saldo DANA Gratis Rp700 RIbu, Cek Nomor KK KTP Anda Disini!

"Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dikutip dari keterangannya, Sabtu, 10 September 2022.

Dana tersebut lanjut Anwar, diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN. Untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.

Daftar Polisi Bintara 2024 Sekarang Juga, Ini Syarat dan Cara Daftarnya: Dijamin Lulus!

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

Photo :
  • Dokumentasi Kemenaker

"Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," tambahnya.

Cara Daftar Online POLRI 2024, Hati-hati Penipuan Jangan Asal Isi Data

Anwar menegaskan, bahwa diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.

Anwar mengatakan bahwa Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.

Halaman Selanjutnya
img_title