Kata Buya Yahya Soal Memperbesar Mr P dalam Hukum Islam
- Doc Unplash
BANDUNG – Islam mengajarkan bahwa Allah SWT menciptakan umat manusia sesuai dengan keadilan dan kebijaksanaan-Nya. Dengan kata lain, semua bagian tubuh manusia juga telah ditentukan dengan adil, termasuk alat vital atau penis. Manusia harus bisa menerima pemberian Allah SWT tanpa harus banyak menuntut.
Meski demikian, terdapat beberapa keadaan yang mendorong manusia untuk mencoba alternatif yang dapat mengubah ukuran alat vital. Misalnya dengan melakukan operasi di dokter atau meminum obat tertentu yang bisa memperbesar penis. Lantas, apakah memperbesar ukuran penis diharamkan dalam Islam dan apa hukumnya?
Pimpinan Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, Kiai H. Yahya Zainul Ma’arif atau yang akrab disapa Buya Yahya memberitahukan hukumnya. Buya Yahya mengatakan bila alat vital suami benar-benar tidak dapat menyentuh bagian sensitif perempuan, maka bisa dilanjutkan dengan ikhtiar.
Misalnya dengan melakukan operasi. Laki-laki akan meminta bantuan tenaga medis untuk memperbesar alat kelaminnya. Perlu ditekankan bahwa bila ini dalam keadaan yang sangat darurat, maka diperbolehkan.
"Kalau darurat maka boleh ditangani untuk operasi tersebut. Tapi kalau orang itu normal, masih bisa menyentuh bagian sensitifnya perempuan, maka enggak perlu melakukan hal itu," ucap Buya Yahya seperti dikutip dari kanal YouTube Buya Yahya.
Tapi, jika itu hanya keinginan sesaat dan suami masih bisa menyentuh bagian sensitif istri, maka haram hukumnya untuk memperbesar alat penis. Sebab, ia akan memperlihatkan aurat kepada orang lain. “Aurat saat operasi,” jelas Buya Yahya.
Lalu, alternatif yang kedua jika penis laki-laki benar-benar berukuran sangat kecil sehingga tidak dapat menyentuh bagian sensitif perempuan, maka bisa dengan diolesi obat tertentu.