Penuhi Syarat Ini Biar Dapat BSU 2022 Rp600 Ribu

Ilustrasi uang rupiah
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Pemerintah melalui Kemenaker kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pekerja atau buruh, yakni bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022.

6 Tips Jitu Menjaga Kesehatan untuk Pekerja Kantoran Super Sibuk Saat Cuaca Ekstrem

Dikabarkan, BSU 2022 tahap I sudah mulai disalurkan sejak 12 September 2022 kemarin. Adapun bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu per penerima.

Namun tentunya, tak semua pekerja atau buruh bisa menjadi penerima BSU. Pasalnya, syarat penerima sudah tercantum dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, yakni sebagai berikut:

Kejutan Saldo DANA Rp1.500.000! Pastikan Nama Kamu Terdaftar

{{ photo_id=6641 }}

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

Cek Bantuan Rp300 Ribu ke DANA, Ini Langkah-Langkah Mudahnya!

2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Halaman Selanjutnya
img_title