Penuhi Syarat Ini Biar Dapat BSU 2022 Rp600 Ribu
- Pixabay
BANDUNG – Pemerintah melalui Kemenaker kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pekerja atau buruh, yakni bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022.
Dikabarkan, BSU 2022 tahap I sudah mulai disalurkan sejak 12 September 2022 kemarin. Adapun bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu per penerima.
Namun tentunya, tak semua pekerja atau buruh bisa menjadi penerima BSU. Pasalnya, syarat penerima sudah tercantum dalam Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, yakni sebagai berikut:
{{ photo_id=6641 }}
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.