Mau Bebas dari Jertan Pinjol? Lakukan Cara Ini

Ilustrasi terjerat pinjol
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menyebut bahwa jumlah pinjol (pinjaman online) ilegal lebih banyak ketimbang yang terdaftar resmi di OJK.

img_title Sering Diteror Pinjol, Ganti Nomor HP Jadi Solusi Terbaik?

Data hingga Juli 2022 mencatat bahwa penyaluran pinjaman melalui perusahaan finansial teknologi sudah mencapai Rp416,86 triliun, sementara nilai outstanding sebesar Rp45,7 triliun.

"Penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan sudah berizin jumlahnya sebanyak 102, 96 di antaranya merupakan platform konvensional dan 7 platform dengan sistem syariah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis, 22 September 2022.

img_title Tiba-Tiba Ditagih Pinjol di WA? Begini Cara Mengatasinya Agar Tak Tertipu!

Satuan tugas OJK telah memblokir sekitar 4.000 pinjol nakal. Namun jika satu terbunuh, maka akan tumbuh lagi dari dua hingga lima pinjol ilegal.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Direktur Eksekutif AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama) Kuseryansyah, setidaknya ada dua bahaya dari penggunaan pinjol ilegal.

img_title Waspadai! Pinjol Ilegal Lacak IMEI dan Sadap Data Pengguna, Begini Cara Melindungi Diri

"Perusahaan pinjol ilegal biasanya akan mengakses data pribadi peminjam tanpa batasan. Misalnya, mengakses foto di galeri ponsel peminjam, kontak, dan lainnya, yang sering kali disebar ke teman-teman peminjam, ke media sosial dan tidak ada batasannya," katanya.

Poin kedua adalah teror serta intimidasi ketika peminjam tidak bisa membayar tepat waktu. Pinjol akan mengerahkan debt collector untuk melakukan penagihan yang umumnya dilakukan dengan cara memberi teror dan intimidasi kepada peminjam.

Lebih lanjut Kuseryansyah memberi tips sebelum melakukan pinjaman online. Pertama memastikan perusahaan terdafar OJK.

Untuk melakukan pengecekan legalitas perusahaan bisa menghubungi kontak OJK 157 atau website www.ojk.go.id.

Kemudian, meminjam harus sesuai kebutuhan konsumtif atau produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif, juga tidak melebihi 30 persen dari penghasilan agar tidak memberatkan.

Selanjutnya untuk melihat tanggungan atau cicilan lain, lunasi cicilan tepat waktu, tidak gali lubang tutup lubang, ketahui bunga dan dendanya serta pahami kontrak perjanjian yang ditawarkan.(dra)