Mau Bebas dari Jertan Pinjol? Lakukan Cara Ini
- Pixabay
BANDUNG – Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan menyebut bahwa jumlah pinjol (pinjaman online) ilegal lebih banyak ketimbang yang terdaftar resmi di OJK.
Data hingga Juli 2022 mencatat bahwa penyaluran pinjaman melalui perusahaan finansial teknologi sudah mencapai Rp416,86 triliun, sementara nilai outstanding sebesar Rp45,7 triliun.
"Penyelenggara fintech lending yang terdaftar di OJK dan sudah berizin jumlahnya sebanyak 102, 96 di antaranya merupakan platform konvensional dan 7 platform dengan sistem syariah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis, 22 September 2022.
Satuan tugas OJK telah memblokir sekitar 4.000 pinjol nakal. Namun jika satu terbunuh, maka akan tumbuh lagi dari dua hingga lima pinjol ilegal.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Direktur Eksekutif AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama) Kuseryansyah, setidaknya ada dua bahaya dari penggunaan pinjol ilegal.
"Perusahaan pinjol ilegal biasanya akan mengakses data pribadi peminjam tanpa batasan. Misalnya, mengakses foto di galeri ponsel peminjam, kontak, dan lainnya, yang sering kali disebar ke teman-teman peminjam, ke media sosial dan tidak ada batasannya," katanya.
Poin kedua adalah teror serta intimidasi ketika peminjam tidak bisa membayar tepat waktu. Pinjol akan mengerahkan debt collector untuk melakukan penagihan yang umumnya dilakukan dengan cara memberi teror dan intimidasi kepada peminjam.