Jangan Asal Beli, BPOM Temukan Bahan Berbahaya pada Obat Kuat Pria

Ilustrasi obat
Sumber :
  • Pixabay

Di samping pengawasan terhadap peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang dilakukan secara konvensional, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol). Patroli siber ini dilakukan pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung BKO, dan juga kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya di media online.

Panduan Lengkap Cara Mudah Mudah Daftar Bansos Online Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah melakukan pemblokiran terhadap 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO dengan jumlah total produk 25,6 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar, serta 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang atau berbahaya dengan jumlah total produk 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar.

“Terhadap hasil patroli siber tersebut, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang atau berbahaya,” jelas Reri Indriani lagi.

Waspadai 4 Virus Mengintai Saat Musim Hujan: KENALI DAN LINDUNGI DIRI

Selain itu, BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal, serta kosmetika mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM.(dra)