Jangan Asal Beli, BPOM Temukan Bahan Berbahaya pada Obat Kuat Pria

Ilustrasi obat
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Alih-alih lecut kejantanan, rupanya sejumlah obat kuat ditemukan mengandung bahan berbahaya dijajakan di e-commerce.

Terungkap! Motif Epy Kusnandar Terjerumus Penyalahgunaan Narkoba

Hal itu menyusul laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

BPOM masih temukan peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) serta bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan. Sebanyak 41 item obat tradisional mengandung BKO, serta 16 item kosmetika mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya ditemukan oleh BPOM.

5 Sayuran Ini Berbahaya, Punya Kandungan Tinggi Gula

Obat Kuat dan Parasetamol Diminati

Tren penambahan BKO masih didominasi oleh BKO Sildenafil Sitrat pada produk obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria, serta BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol pada produk obat tradisional untuk mengatasi pegal linu. Disusul obat tradisional mengandung BKO Efedrin dan Pseudoefedrin HCL dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk penyembuhan dan pencegahan pada masa pandemi COVID-19.

Berikut Durasi Tidur yang Ideal, Pentingnya Tidur yang Cukup untuk Mental Sehat

Dampak Bahan Berbahaya

Kandungan BKO pada obat tradisional sangat berisiko bagi kesehatan. Penambahan BKO Sildenafil Sitrat dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian. Penggunaan BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati. 

Sementara Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernapas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.

Selain temuan BKO pada obat tradisional, BPOM juga temukan kandungan berbahaya pada kosmetika yang dapat membahayakan kesehatan. Temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

"Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar, sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mewakili Kepala BPOM RI saat memberikan keterangan pers.

BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain. Berdasarkan laporan tersebut, sebanyak 95 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO, serta sebanyak 46 kosmetika ditarik dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu. 

"Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM," lanjut Reri Indriani.

Cabut Izin Edar dan Dimusnahkan

Terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk retail. Sementara terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang ditemukan, telah dilakukan tindak lanjut berupa pencabutan izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM, penarikan dari peredaran, dan pemusnahan terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).

Di samping pengawasan terhadap peredaran obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika yang dilakukan secara konvensional, BPOM secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber (cyber patrol). Patroli siber ini dilakukan pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal serta mengandung BKO, dan juga kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya di media online.

Selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah melakukan pemblokiran terhadap 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO dengan jumlah total produk 25,6 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar, serta 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang atau berbahaya dengan jumlah total produk 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar.

“Terhadap hasil patroli siber tersebut, BPOM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk pemblokiran platform yang melakukan perdagangan online produk obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO, serta produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang atau berbahaya,” jelas Reri Indriani lagi.

Selain itu, BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal, serta kosmetika mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM.(dra)