Ternyata Ini Syarat Wajib dan Prosedur Donor Hati

Ilustrasi liver
Sumber :
  • Pixabay

BANDUNG – Saat ini donor hati semakin banyak dilakukan oleh pendonor. Donor hati dibutuhkan ketika pasien mengalami kerusakan pada hatinya. Hati atau liver adalah organ terbesar dalam tubuh manusia yang memiliki sejumlah fungsi penting bagi sistem pencernaan tubuh Anda. Organ yang terletak pada rongga perut kanan atas ini berfungsi dalam menghasilkan cairan empedu, membantu tubuh membuang racun, hingga mengatur kadar gula darah. Donor hati adalah prosedur pengambilan sebagian dari organ hati untuk diberikan pada orang lain melalui prosedur transplantasi hati. Organ hati yang didonorkan dapat berasal dari orang yang sudah meninggal atau orang yang masih hidup.

10 Kesalahan Saat Menyimpan HP yang Bisa Merusak Ponsel dan Kesehatan

Orang sehat bisa menjalani transplantasi hati karena adanya proses regenerasi hati yang membuat organ tubuh manusia ini bisa tumbuh kembali. Menurut penjelasan buku The Liver: Biology and Pathobiology, regenerasi hati bisa terjadi karena hepatosit, yakni sel utama yang membentuk organ hati dan memiliki kemampuan untuk menggandakan diri.

Persyaratan untuk Donor Hati

Dani Ferdian, Perintis Gerakan Pembangunan Karakter Calon Dokter dan Tenaga Kesehatan

Awal mulanya, donor hati hanya bisa didapatkan dari orang yang sudah meninggal, tapi masih memiliki detak jantung. Contohnya, korban kecelakaan atau pengidap cedera kepala yang mengalami mati otak. Namun, sangat sulit untuk menemukan pendonor yang cocok dari kondisi tersebut. Ada banyak pertimbangan yang harus diupayakan, yakni mencari golongan darah yang cocok hingga kondisi kesehatan organ keseluruhan.

Karena kebutuhan organ cukup tinggi ditambah dengan masa tunggu yang lama, orang yang masih hidup kini diperbolehkan jadi pendonor. Biasanya berasal dari anggota keluarga atau pasangan. Namun, mereka juga harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

Mainkan Game Ini dan Dapatkan Saldo Dana Gratis untuk Pengguna Setia

1. Pendonor melakukannya tanpa paksaan dari pihak.

2. Sudah mengetahui kemungkinan efek samping pasca prosedur.

Halaman Selanjutnya
img_title