Pelaku Usaha Harus Tahu, Inilah Syarat Dapatkan Sertifikat Halal 

Makanan Halal
Sumber :

Viva Bandung – Mulai tahun ini, sampai 17 Oktober 2024 mendatang, semua pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal. Ada beberapa ketentuan yang harus diketahui para pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal dari MUI melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).

Tragis! Suami di Ciamis Mutilasi Istri dan Jual Dagingnya ke Warga

Untuk bisa mendapatkan label halal ini, tidak hanya produk yang tidak mengandung bahan yang mengharamkan. Tetapi ternyata ada dua kategori lainnya.

Halal Partnership and Audit Service Director MUI, Muslich, menjelaskan bahwa ada beberapa kategori yang harus diketahui oleh pelaku usaha, seperti proses pengolahan dan fasilitas.

MUI Himbau Masyarakat Doakan Timnas Indonesia Juara Piala Asia 2024 dan Lolos ke Olimpiade Paris

"Jadi, dalam sertifikasi halal ini, bukan cuma kita tahu kalau bahan tidak mengandung babi, tapi prosesnya juga harus tahu, dan halal. Hal ini karena, ada bahan yang memang jelas haram, dan ada bahan yang belum jelas haram lalu dilihat dari prosesnya. Kalau prosesnya salah, maka jadi haram," katanya saat Konferensi Pers Heavenly Wang di Summarecon Mall Serpong, Tangerang, Senin 26 Juni 2023.

Misalnya daging, baik itu ayam, sapi, kambing, atau domba. Penggunaan bahan tersebut wwajib bersertifikasi halal, karena dilalui dengan proses penyembelihan.

MUI Harap Momen Idul Fitri 1445 H Bisa Jadi Titik Rekonsiliasi Pasca Pemilu 2024

"Seperti pelaku usaha yang menggunakan daging ayam, sapi, dan lain-lain, itu harus menyertakan label halalnya, karena proses penyembelihan  harus memenuhi syariat Islam, agar jelas kehalalannya. Tapi, kalau daging ikan tidak masalah, karena masuk dalam kategori murni halal. Bukan cuma ikan, tapi sayuran, sampai air," ujarnya.

Kemudian fasilitas, seluruh pelaku usaha harus menggunakan barang yang tidak terkontaminasi hal yang mengharamkan, seperti babi.

Halaman Selanjutnya
img_title