Disdik Jabar Telusuri Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi
- istimewa
Kemudian, salah satu fungsi dari sumbangan komite sekolah untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.
"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin Gubernur melalui dinas pendidikan," katanya.
Sumbangan sukarela dari pihak maupun dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan dari peserta didik untuk peningkatan mutu sekolah.
"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," ungkap Dedi.
Sementara, Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi, Reni Yosefa pun tidak menampik video viral tersebut memang terjadi dalam rapat program sekolah pada Kamis, 10 November 2022 lalu, dan memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan pihak sekolah.
Menurut Reni, komite sekolah memaparkan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah, termasuk dari segi prestasi yang perlu didukung dari peran orang tua siswa yang mampu dan bersedia.
"Yang menjelaskan masalah pembiayaan dana pendidikan butuh partisipasi bantuan orang tua itu adalah komite yang berkomunikasi dengan para orang tua. Kalau saya dengarkan, dari hasil rapat itu adalah sumbangan kepada orang tua yang mampu. Untuk yang tidak mampu, ada sekitar 20 persen lebih itu dibebaskan dari sumbangan," ujar Reni.