Disdik Jabar Telusuri Dugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dedi Supandi
Sumber :
  • istimewa

Kemudian, salah satu fungsi dari sumbangan komite sekolah untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD. 

Klaim Saldo DANA Gratis Rp50 Juta Hari Ini, Ini Cara dan Linknya!

"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin Gubernur melalui dinas pendidikan," katanya. 

Sumbangan sukarela dari pihak maupun dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan dari peserta didik untuk peningkatan mutu sekolah. 

Hati-hati! Ustaz Adi Hidayat Ungkap Alasan Larangan Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat

"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," ungkap Dedi.

Sementara, Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi, Reni Yosefa pun tidak menampik video viral tersebut memang terjadi dalam rapat program sekolah pada Kamis, 10 November 2022 lalu, dan memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan pihak sekolah. 

Mahsiswa Katolik Unpam Diserang Saat Ibadah, DPR: Kutuk Keras!

Menurut Reni, komite sekolah memaparkan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah, termasuk dari segi prestasi yang perlu didukung dari peran orang tua siswa yang mampu dan bersedia. 

"Yang menjelaskan masalah pembiayaan dana pendidikan butuh partisipasi bantuan orang tua itu adalah komite yang berkomunikasi dengan para orang tua. Kalau saya dengarkan, dari hasil rapat itu adalah sumbangan kepada orang tua yang mampu. Untuk yang tidak mampu, ada sekitar 20 persen lebih itu dibebaskan dari sumbangan," ujar Reni.

Halaman Selanjutnya
img_title