2 Perusahaan Diduga Sengaja Gunakan Bahan Penyebab Gagal Ginjal Akut
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
BANDUNG – Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Kedua perusahaan yang resmi dijadikan tersangka yakni PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa semula PT Afi Farma diduga dengan sengaja tidak melakukan pengujian terhadap bahan tambahan profilen glikol yang digunakan dalam pembuatan obat sirop.
Adapun bahan tambahan tersebut mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.
Selanjutnya, Dedi menjelaskan, PT Afi Farma mendapatkan bahan baku profilen glikol itu dari CV Samudra Chemical. Dari hasil penyidikan, dari kantor Samudra Chemical ada ditemukan ada 42 drum berisi profilen glikol.
Setelah dilakukan uji laboratorium, 42 drum itu mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.