2 Perusahaan Diduga Sengaja Gunakan Bahan Penyebab Gagal Ginjal Akut

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

BANDUNG – Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Kedua perusahaan yang resmi dijadikan tersangka yakni PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical.

Denny Darko Sebut Kasus Harvey Moeis Bukan Korupsi, Tapi Ini: Persaingan!

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa semula PT Afi Farma diduga dengan sengaja tidak melakukan pengujian terhadap bahan tambahan profilen glikol yang digunakan dalam pembuatan obat sirop.

Adapun bahan tambahan tersebut mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.

Miris! Petugas Damkar Jakarta Timur yang Cabuli Anak Kandung Sendiri, Kini Resmi Ditahan

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.

Selanjutnya, Dedi menjelaskan, PT Afi Farma mendapatkan bahan baku profilen glikol itu dari CV Samudra Chemical. Dari hasil penyidikan, dari kantor Samudra Chemical ada ditemukan ada 42 drum berisi profilen glikol.

Waspada! Supleman Penurun Kolesterol dari Jepang Diduga Picu Gagal Ginjal, Beredar di Indonesia?

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Setelah dilakukan uji laboratorium, 42 drum itu mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas.

Halaman Selanjutnya
img_title