Bos Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Kabur!

Gedung Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

BANDUNG – Badan Reserse Kriminal Polri masih terus memburu pemilik perusahaan suplier CV Samudera Chemical berinisial E yang kabur. CV Samudera Chemical sudah ditetapkan jadi tersangka kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.

Tragedi Bus SMK Lingga Kencana di Subang: Sopir Terancam Tersangka, Ini Penjelasannya

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto, menyebut pihaknya akan menggali keterangan pemilik soal penyediaan bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang ternyata punya kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas.

"Sumber temuan PG ini sedang didalami karena saat ini pelaku melarikan diri," kata dia kepada wartawan, Jumat, 18 November 2022.

3 Pelaku Baru Penganiayaan Taruna STIP Terungkap, Peran Masing-Masing Dibongkar

Dia mengaku pendalaman dari pemilik perusahaan suplier obat tersebut diperlukan. Hal itu tak lain guna melakukan pengembangan kasus pidana gagal ginjal itu. Polisi hendak mencari tahu pelaku memproduksi atau dapat suplai dari pihak lain.

"Nanti kami pastikan dari pelaku dulu apakah mereka memproduksi atau mendapat suplai dari pihak lain," katanya.

Waspada! Obat Pelangsing yang Kerap Diendorse Artis, Ini Penjelasan Dokter

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

"31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.

Kedua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Kata Dedi, PT A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata dia.

Saat itu, PT A hanya menerima sebuah bahan baku tambahan dari CV Samudera Chemical. Namun, bahan baku tambahan tersebut berhasil diamankan oleh polri dan BPOM.

Kemudian, ketika di lokasi, polri bersama BPOM amankan sebanyak 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," kata Dedi.

Atas dasar perbuatannya, selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.