Poin Perpres Publisher Rights, Google Cs Wajib Bagi Hasil ke Perusahaan Media

Perpres No 32 Tahun 2024
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Bandung – Pada Selasa (20/2/2024) kemarin, Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights resmi disahkan. Salah satu isi dari perpres ini adalah kewajiban platform digital mendukung jurnalisme berkualitas.

15 Contah Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2024, Bikin Hati Bergetar

Perpres Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas ini ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Akhirnya kemarin saya menandatangani perpres tanggung jawab platform digital mendukung perusahaan pers atau yang kita kenal dengan publisher rights," kata Jokowi dikutip dari VIVA Group, Kamis (22/2/2024).

Profil Heri Hermansyah, Rektor UI Terpilih Periode 2024-2029

Perpres ini mengatur sejumlah kewajiban platform digital, seperti Google, Facebook, Instagram, TikTok, dan X (sebelumnya Twitter) untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Kewajiban ini tercantum pada Pasal 5 poin a sampai e Perpres tersebut. Berikut rinciannya:

Pengusaha Muda Rizal Yakin SK Presiden Segera Sahkan Anindya Bakrie Sebagai Ketum KADIN

a. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;

b. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;

Halaman Selanjutnya
img_title