Mencari Keberadaan Bos Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

BANDUNG – Kepolisian Negara Republik Indonesia bakal mencekal pemilik CV Samudera Chemical. Perusahaan itu diketahui jadi salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

Ibu Hamil dan Balita Dapat Bantuan PKH Lebih Besar dari Anak Sekolah

"Ya pasti itu. Kami akan melakukan pencekalan," ujar Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin 21 November 2022.

Keberadaan yang bersangkutan masih dicari-cari oleh polisi. Jika dia ada di luar negeri, Pipit mengatakan pihaknya bakal minta untuk dikeluarkan red notice. Sampai sekarang pelaku belum diketahui keberadaannya.

Rincian Nominal Bansos Yang Akan Cair di Bulan Desember 2024

"Kan sedang melakukan pendalaman kalau nanti ketahuan posisinya ada di luar negeri ya kami keluarkan red notice, nanti langkahnya seperti itu. Sementara kami lakukan sesuai prosedur dulu ya diawal-awal," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang. "31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 November 2022.

Nasib Malang Timnas Malaysia di Piala AFF 2024, Terancam Gagal Lolos Semifinal

Kedua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Kata Dedi, PT A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata dia.

Saat itu, PT A hanya menerima sebuah bahan baku tambahan dari CV Samudera Chemical. Namun, bahan baku tambahan tersebut berhasil diamankan oleh polri dan BPOM.

Kemudian, ketika di lokasi, polri bersama BPOM amankan sebanyak 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," kata Dedi.

Atas dasar perbuatannya, selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka atas peredaran obat sirup dengan cemaran bahan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Hal tersebut berkaitan dengan dampak pada konsumen anak yang memicu kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) di Indonesia.

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers daring, Kamis 17 November 2022.

Kepala BPOM menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap dua perusahaan farmasi lainnya yang juga terbukti memakai cemaran berbahaya tersebut di obat sirup. Salah satunya pada PT Ciubros Farma yang jika terbukti bersalah berdasarkan penilaiam ahli, maka akan menyusul ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian terhadap PT Ciubros Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan dari status saksi dan ahli untuk kemudian selanjutnya dilakukan penetapan tersangka," tuturnya.

BPOM sendiri masih melakukan penyelidikan terhadap perusahaan farmasi lainnya yaitu PT Samco Farma yang terbukti memakai cemaran berbahaya. Bila terbukti ada tindak pidana oleh ahli dan saksi, maka perusahaan tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka juga."Kemudian juga dengan PT Samco Farma BPOM masih berproses dikaitkan dengan pendalaman informasi," kata Kepala BPOM.