Ayah Cabuli Anak Kandung Lantaran Sakit Hati Diselingkuhi Istri
- Pixabay / geralt
Setelah ditangkap, SND kepada polisi mengaku tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena sakit hati istrinya selingkuh. Selain itu, istrinya juga selalu menolak ketika diajak berhubungan badan. Sehingga, SND melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak keduanya itu.
Kepada polisi, SND mengaku telah menyetubuhi anaknya yang kini berusia 10 tahun sebanyak empat kali. SND mengaku sadar saat melakukan perbuatan bejatnya dan menyadari kalau korban adalah anak kandungnya.
SND kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Bahkan, dia juga terancam pidana penjara lebih dari itu karena korban merupakan anak kandungnya sendiri.