Polisi Kesulitan Cari Keberadaan Bos CV Samudera Chemical
- VIVA/Yandi Deslatama
Bandung – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto mengatakan bos CV Samudera Chemical berinisial E, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Iya kan (sudah tersangka), kita kan naikkan ke penyidikan. Iya kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkatkan menjadi tersangka," ujar Pipit saat dihubungi, Rabu 23 November 2022.
Pipit menambahkan bahwa tersangka E hingga kini belum memenuhi panggilan tim penyidik. Pihak Pipit juga telah menetapkan E sebagai tersangka sejak Bareskrim mengumumkan penetapan CV Samudera Chemical dan PT Afi Farma sebagai tersangka perusahaan.
"Penyidik kan sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini, ya kan. Ini kan memang tidak mudah kita kan mencari ini kan nggak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu belum pernah kenal ya kan," kata Pipit.
"Ya kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik perusahaan CV Samudera Chemical. Perusahaan tersebut merupakan salah satu tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Pemilik perusahaan tersebut berinisial E, dia diduga melarikan diri saat tim penyidik Bareskrim Polri mendatangi kediamannya.
"Waktu penyidik mendatangi Saudara E sebagai pemilik CV Samudera Chemical, tidak berada di tempat. Kami sudah layangkan panggilan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Sabtu 19 November 2022.