Polisi 'Buru' Ismail Bolong atas Perintah Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

BANDUNG – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya bertindak terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap tambang batu bara mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong.

Syarat TKDN untuk Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Di mana, kasus Ismail Bolong tersebut diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri. Saat ini, Ismail Bolong tengah dicari keberadaannya. Baik oleh Polda Kaltim maupun Mabes Polri.

"Ismail bolong sekarang tentunya tim yang mencari baik dari Kaltim ataupun dari Mabes. Ditunggu saja," kata dia kepada wartawan, Sabtu 26 November 2022.

Status Ilegal iPhone 16 Buat Penggemar Apple Indonesia Kecewa

Kata dia, selain ada pencarian terhadap Ismail bolong, ada pula pemanggilan kepadanya. Mantan Kepala Bareskrim Polri itu mengatakan, itu adalah strategi Korps Bhayangkara.

"Tentunya proses pencarian kan itu strategi dari kepolisian ada, panggilan ada juga," katanya lagi.

iPhone 16 Tetap Ilegal di Indonesia Selama Syarat TKDN Belum Terpenuhi

Sebelumnya diberitakan, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/ DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Halaman Selanjutnya
img_title