Arif Rachman Ngaku Disuruh Hapus Foto Laporan Autopsi-Peti Brigadir J

Arif Rachman Arifin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – AKB Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri mengaku jika disuruh Kombes Susanto untuk menghapus dokumentasi foto laporan forensik sementara dan peti jenazah Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Sarwendah Akhirnya Buka Suara

Hal itu diungkap Arif saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terdapat tiga terdakwa yang menjalani sidang ini, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Mulanya, Arif menjelaskan dirinya mendapatkan telepon dari Agus Nurpatria untuk ke RS Polri, Kramat Jati, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Agus meminta Arif ke RS Polri dan berkoordinasi dengan Kombes Susanto.

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Lalu Siapa Pembunuh Vina Cirebon yang Sebenarnya?

"Sampai jam 12 malam kurang. Saya menghadap ke Kombes Susanto dan dia menyampaikan kita akan melakukan pengamanan autopsi," kata Arif kepada majelis hakim, Senin, 28 November 2022.

"Kenapa autopsi harus diamankan?" tanya hakim.

Janji Manis Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon

"Dalam bidang kami, untuk pengamanan internal menyangkut dengan anggota memang kami berkewajiban terlebih yang meninggal dunia adalah anggota," jawab Arif.

"Sudah masuk tupoksi?" tanya hakim lagi.

"Siap," jawab Arif.

Proses autopsi jenazah Brigadir Yosua selesai kurang lebih pukul 02.00 WIB pada 9 Juli 2022. Saat itu, Arif menjelaskan dirinya langsung melaporkan ke Agus Nurpatria mengenai autopsi  yang sudah selesai.

"Kemudian Pak Agus, saya melaporkan setelah selesai autopsi. Beliau meminta saya carikan peti jenazah, saya lapor ada beberapa pilihan. Kombes Agus bilang carikan yang terbaik dan ready hari ini, kami foto, beliau acc (peti jenazah)," kata Arif.

"Saudara beli di mana?" tanya hakim.

"Di RS situ," jawab Arif.

Setelahnya, Agus memberikan perintah ke Arif untuk mengawal jenazah Brigadir Yosua dengan Kombes Susanto sampai ke bandara lantaran akan diberangkatkan ke Jambi. Arif kembali menjelaskan, setelah proses autopsi dan jenazah dimasukkan ke dalam peti, dirinya menerima laporan forensik sementara jasad Brigadir Yosua.

"Selesai autopsi dan masuk ke dalam peti, saya menerima laporan sementara forensik dan saya sempat foto dan kirim kepada Kombes Agus. Di laporan forensik itu ada tujuh luka (Brigadir Yosua)," kata Arif.

"Yang saudara dokumentasikan lagi apa?" tanya hakim.

"Peti, foto peti. Kalau yang lain sudah didokumentasikan sendiri dan diserahkan Kombes Susanto. Kemudian berangkat subuh tiba di Kargo dan kami diminta untuk menyelesaikan pembayaran kargo pengiriman jenazah almarhum," tutur Arif.

"Kapan saudara Susanto meminta saudara menghapus foto dokumentasi?" tanya hakim ke Arif.

"Selesai autopsi," jawab Arif.

"Jam berapa?" tanya lagi hakim.

"Kurang lebih jam 3," jawab Arif.

"Bagaimana perintahnya?" tanya hakim.

"Jadi, beliau sampaikan agar dokumentasi kirim ke beliau, satu pintu dan hp anggota sudah tidak ada lagi yang tersimpan. Cukup satu pintu pengiriman dan penyimpanan file satu pintu," kata Arif.