Baru Tahu Dikadalin Ferdy Sambo, Agus Nurpatria: Kampret!

Agus Nurpatria
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui Ferdy Sambo telah mengelabui peristiwa tembak menembak dari Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan. Tak hanya dirinya, Agus pun telah merasa dibohongi sama seperti tersangka lain obstruction of justice.

Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Sarwendah Akhirnya Buka Suara

Hendra Kurniawan saat sebelum di tempatkan khusus terkait perintangan penyidikan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sempat menelfon Agus. Saat itu, Agus diberitahu bahwa dirinya telah masuk dalam skenario Ferdy Sambo atau dikibuli.

"Waktu itu sebelum di patsus Pak Hendra telepon saya, Pak Hendra bilang 'Gus kita dikadalin," kata Agus.

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Lalu Siapa Pembunuh Vina Cirebon yang Sebenarnya?

"Maksudnya apa dikadalin?" tanya pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

"Dibohongin, saya sempat mengumpat juga' kita dikadalin Bang'," kata Agus.

Janji Manis Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, setelah mengetahui telah dibohongi oleh Sambo, Agus Nurpatria langsung melampiaskan kekecewaannya dengan cara mengumpat.

"Bagaimana perasaan saudara saksi?," kata Ronny.

"Saya kecewa," kata Agus

"Kecewa? apa rasa kecewa dari saksi apa? reaksi dari saksi?," tanya Ronny lagi.

"itu tadi pak saya sempat mengumpat 'anjing, kampret' masa kita dikadalin," jawab Agus.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyab Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya dia, polri juga menetapkan Bharada RE, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam kasus tersebut.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.