UMP Jakarta Cuma Naik 5,6 %, Gubernur Disebut Tak Empati ke Buruh

Presiden KSPI, Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menolak keras kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 %. Presiden KSPI Said Iqbal menilai, keputusan tersebut diambil dengan tidak melihat kehidupan buruh.

Kenali Perbedaan Lebih Dekat KJP Tahap 1 dan 2, Beda Waktu dan Nominal Pencairan

Said Iqbal juga menyebutkan, bahwa kenaikan UMP DKI sebesar 5,6 % ini masih di bawah nilai inflasi sekarang. Ia meminta untuk Pemprov DKI khususnya Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, bisa merevisi kenaikan UMP DKI tahun 2023. Pihaknya tetap meminta kenaikan 10,55 % sesuai yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, unsur serikat buruh.

"Kenaikan 5,6 % masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," kata Said Iqbal dikutip dari VIVA, Selasa, 29 November 2022.

Garansi Erwan Tak Akan Konflik dengan Dedi Mulyadi di Pemprov Jabar

Said Iqbal menyebutkan bahwa buruh menolak kenaikan UMP sebesar 5,6 %. Alasannya, karena hal itu tidak bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil di DKI.

Dia merinci, biaya sewa rumah saja sudah Rp 900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik (PP) dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp 900.000.

Jadi Provinsi dengan Pelaku Judol Terbanyak, Begini Komitmen Pemprov Jabar

Kemudian makan di warteg 3 kali sehari dengan anggaran sehari Rp 40.000 menghabiskan 1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik Rp 400 ribu, biaya komunikasi Rp 300 ribu. Sehingga totalnya Rp 3,7 juta.

"Jika upah buruh DKI Rp 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya Rp 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 % buruh DKI tetap miskin," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title