UMP Jakarta Cuma Naik 5,6 %, Gubernur Disebut Tak Empati ke Buruh

Presiden KSPI, Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pihaknya menilai jika UMP di DKI Jakarta hanya naik sebesar 5,6 %, hal itu akan mempengaruhi Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Ayah David Tegas Tolak Tawaran Damai dengan Mario Dandy, Lebih Pilih Perang

"Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55 % sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13 persen," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) menyebutkan bahwa saat ini masih melakukan finalisasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2023. UMP DKI Tahun 2023 ditetapkan naik 5,6 % atau menjadi Rp 4.901.798.

Pemprov Jabar Bakal Lunasi Utang Petani Milenial Rp900 Juta