Tembak di Tempat Bagi Pelaku Pembusuran dan Begal!
- Tangkap layar video YouTube
BANDUNG – Kepala Kepolisian Daerah Sulsel, Irjen Nana Sudjana, memerintahkan anggotanya untuk menembak di tempat pelaku pembusuran. Hal itu dikarenakan untuk memberi efek jera bagi mereka yang kerap membahayakan nyawa warga lainnya.
Irjen Nana menyebut bahwa tindakan tegas dan terukur itu dilakukan jika para pelaku begal dan pembusuran akan melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.
"Pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pembusuran dan begal kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sampai pada tahapan tembak di tempat," tegas Nana kepada dalam keterangan persnya, Kamis 1 Desember 2022.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menjelaskan bahwa dirinya mengambil keputusan tembak di tempat itu tidak hanya pribadi. Nana mengaku sebelumnya telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Bahkan, Nana menyebut bahwa Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan maklumat bahwa busur itu haram.
Dalam maklumat itu, telah diatur bahwa haram hukumnya menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api. Apalagi jika digunakan untuk meneror dan melukai orang lain.
Kendati begitu, Nana pun mengungkapkan bahwa kepolisian telah bekerja sama dengan kejaksaan untuk penanganan hukum. Pelaku pembusuran akan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman sekitar 10 tahun.
"Maka kami imbau kepada orang tua yang punya anak usia remaja dan dewasa, ketika putranya punya busur dan ketapel, kami imbau untuk menyerahkan barang itu kepada kami," katanya.