Kuat Ma'ruf Santai Jalani Sidang, Kasih Saranghaeyo untuk Pengunjung
- VIVA/Zendy Pradana
BANDUNG – Kuat Ma'ruf hari ini akan menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 5 Desember 2022.
Namun, saat masuk ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Ma'ruf langsung memberikan gestur tangan antara ibu jari dengan telunjuk atau finger heart. Hal yang dilakukan Kuat saat baru masuk ruang sidang tersebut memiliki sebutan 'Saranghaeyo'.
Lantas, pengunjung sidang yang mayoritas merupakan awak media pun sontak langsung menyoraki Kuat Ma'ruf. Tak hanya itu, Kuat pun langsung melemparkan senyuman kepada sejumlah orang yang berada di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjalani proses persidangan dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 5 Desember 2022.
Adapun agenda sidang tersebut diketahui beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang tersebut rencananya akan menjalani pemeriksaan saksi silang.
Agenda tersebut bakal dijalani oleh Kuat Ma'ruf yang harus memberikan kesaksiannya dihadapan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripkas Ricky Rizal alias Bripka RR.
"Sidang pemeriksaan saksi pukul 09.30 WIB dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Nomer perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Senin 5 Desember 2022.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan pun mengatakan bahwa Kuat Ma'ruf akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di PN Jakarta Selatan.
"KM akan bersaksi untuk RR dan RE," kata Irwan saat dikonfirmasi wartawan.
Irwan tak merinci apa saja yang akan dinyatakan oleh kliennya tersebut. Ia hanya menginformasikan bahwa Kuat Ma'ruf akan bersaksi dihadapan Bharada E dan Bripka RR.
Sebagai informasi, Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.