Tok! DPR Sahkan KUHP Baru

Sidang paripurna DPR RI
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

BANDUNG – DPR RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. 

Sejarah PDI-Perjuangan, Satu-satunya Partai DPR yang Tidak Gabung KIM Plus

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan, pengaturan dalam KUHP saat ini sudah tidak relevan. Oleh sebab itu diperlukan adanya pembaharuan. 

"RKUHP ini dengan sasaran menjamin kepastian hukum. Menciptakan kemanfaatan dan keadilan terhadap terpidana. Memperkuat penegakan dan supremasi hukum di Indonesia," kata Bambang di Gedung DPR RI, Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta.

Erina Gudono Panen Kritik, Penggunaan Bahasa Inggris Jadi Sorotan Netizen

"DPR RI dan pemerintah telah berupaya mendengar masukan dari akademisi dan praktisi hukum. Kami berharap RKUHP mendapatkan persetujuan bersama. RKUHP ini sangat dibutuhkan masyarat?," Ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada seluruh peserta rapat paripurna untuk mengesahkan RKUHP tersebut.

Panggilan 'Peringatan Darurat' Menggema di Medsos Ditengah Upaya DPR Menganulir Putusan MK

Namun, sebelum meminta persetujuan, salah satu fraksi PKS melakukan interupsi untuk memberikan catatan terkait RKUHP. Saat ingin membacakan isi interupsi, Dasco langsung memotong pembicaraan interupsi tersebut. 

"Kami akan menanyakan, apakah RKUHP dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Sufmi Dasco. 

Halaman Selanjutnya
img_title