Kesaksian Hendra, FS Minta Kapolda Jambi Amankan Kasus Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

BANDUNG – Mantan Karo Paminal Propam Mabes Polri, Hendra Kurniawan hadir dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Selasa 6 desember 2022. Kali ini, Hendra duduk sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Sarwendah Akhirnya Buka Suara

Dia mengatakan Ferdy Sambo sempat menelepon Kapolda Jambi di awal kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo saat itu meminta Kapolda Jambi mengelola situasi agar kasus itu tidak sampai viral. Mulanya Hendra mengatakan Ferdy Sambo sempat membocorkan tiga hal yang akan ditanyakan keluarga Yosua saat bertemu dengan Hendra nanti di Jambi.

"Nah ini update dari Jambi. Updatenya ada tiga yang ditanyakan. Pertama, kronologi kejadian, masalah pemakaman dan masalah adik almarhum untuk dimutasi ke Jambi. Kalau bisa bro (Hendra) berangkat ke sana untuk jelaskan, biar Pak Beny Ali di sini aja," kata Hendra dalam kesaksiannya di PN Jaksel, Selasa 6 Desember 2022.

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Lalu Siapa Pembunuh Vina Cirebon yang Sebenarnya?

"FS perintah Saudara untuk kunjungi keluarga (Yosua)?," tanya Hakim.

"Ya, untuk berangkat ke Jambi menjelaskan. Saya izin ke Pak FS untuk berangkat ke Jambi ada dari Biro Provos, ada dari Biro Paminal, dan penyidik biar lengkap. Kami berangkat bertujuh," kata Hendra.

Janji Manis Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Vina Cirebon

Hendra lalu menjelaskan pertemuannya dengan keluarga Yosua di Jambi. Hendra mengaku keluarga Yosua menanyakan sejumlah hal, termasuk santunan bagi Yosua.

Setelah bertemu dengan keluarga Brigadir Yosua, Hendra dan tim kembali ke hotel. Esok harinya Kombes Susanto Haris menyampaikan ke Hendra untuk berkoordinasi ke Polda Jambi.

Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Atas dasar itu Hendra beranggapan Ferdy Sambo telah berkomunikasi dengan Kapolda Jambi untuk mengelola situasi agar kasus kematian Brigadir Yosua tidak viral.

"Kemudian kembali lagi ke Jambi jam 8 malam. Kita monitor perkembangan situasi dan di hari berikutnya ada dari Pak Santo sampaikan kita koordinasi sama Polda (Jambi) karena Pak FS sudah komunikasi dengan Kapolda. Di situ baru berita itu viral," jelas Hendra.

"Karena situasi seperti itu saya mohon untuk dikelola sama Kapolda jangan sampai viral merugikan institusi Polri," sambungnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga.

Ferdy Sambo Cs didakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu lnformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik, yang merupakan barang bukti elektronik (CCTV) terkait peristiwa pembunuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.