Mendagri Keluarkan SE Pelaksaan Halal Bihalal Lebaran, Ini Aturannya!

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Sumber :
  • mendagri.go.id

BANDUNG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang pelaksanaan halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1443 H.

Bukan Karena Ceramah Politik, Untung Cahyono Ungkap Alasan Jamaah Sholat Ied Membubarkan Diri

Halal bihalal Idul Fitri atau Lebaran 2022, tersebut kini diatur, dari jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

"Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Inmendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah Jawa dan Bali," jelas Tito, dilansir dari laman resmi Kemendari, pada Minggu, 24 April 2022.

Sempat Viral Karena Materi Khutbah Sholat Ied Bernuansa Politik, Untung Cahyono Akhirnya Minta Maaf

Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Inmendagri tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan mempengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

Pertama dalam Sejarah, Umat Islam di Indonesia Akan Mengalami 2 Kali Ramadhan dalam 1 Tahun

Sedangkan untuk wilayah dengan PPKM level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan untuk wilayah dengan PPKM level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat. Sementara untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Halaman Selanjutnya
img_title