Pertamina Digeledah Polisi Soal Kasus Korupsi BBM Rp451 Miliar
Kamis, 8 Desember 2022 - 17:39 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kasus dugaan tindak korupsi tersebut terjadi pada periode 2009-2012 atas perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT PPN dengan PT AKT dengan angka kerugian negara sebesar RP451 miliar.Cahyo menjelaskan adapun pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut ialah Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.