Pemberian Pangkat ke Deddy Corbuzier Dipertanyakan, Urgensi?

Prabowo Subianto dan Deddy Corbuzier
Sumber :
  • Instagram/mastercorbuzier

BANDUNG – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merespons pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Trituler Angkatan Darat (AD) kepada Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Politikus PDIP itu mempertanyakan urgensi pemberian pangkat tersebut kepada Deddy Corbuzier.

Melalui Wawancara, Prabowo Beberkan Urgensi Program Makan Siang dan Susu Gratis ke Pihak Al Jazeera

"Apakah Deddy Corbuzier itu memiliki urgensi? Nah, itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentritulerkan orang lain? Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang?," kata Hasanuddin di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

Penyematan pangkat terhadap Deddy Corbuzier juga disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Fuji Diramal Hard Gumay Akan Berjodoh dengan Mayor Teddy, Kapan Nikah?

Hasanuddin mengakui, memang dibolehkan memberikan pangkat trituler. Namun, dia mempertanyakan kapasitas Deddy Corbuzier sehingga diberikan pangkat trituler.

Urgensinya, menurut Hasanuddin, ketika dalam keadaan tertentu sudah tidak ada lagi orang di lingkungan TNI, misalnya yang mampu melaksanakan tugas-tugas.

Komentar Haji Faisal Usai Fuji Diramal Bakal Jodoh dengan Mayor Teddy

Dia lebih jauh menjelaskan, pangkat Letkol Trituler AD yang diberikan kepada Deddy Corbuzier sangat melekat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat trituler itu sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi, berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title