Bharada E Beberkan Peristiwa di Magelang Antara Putri dan Brigadir J

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang yang digelar pada Selasa  13 Desember 2022 sebagai saksi mahkota yaitu Bharada E. Duduk sebagai terdakwa yakni otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terungkap! Kondisi Terbaru Andre Taulany di Tengah Proses Perceraian

Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E sempat menyampaikan permohonan tertulis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kliennya mengikuti sidang secara virtual saat menjadi saksi. Namun, Bharada E memilih memberikan kesaksian secara offline.

"Apakah anda akan hadiri sidang offline atau online," tanya hakim.

Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Sarwendah Akhirnya Buka Suara

"Offline saja yang mulia," jawab Bharada E.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terlihat tenang menjelaskan kronologi yang diketahuinya perihal ihwal peristiwa di Magelang, ketika ditanya oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Lalu Siapa Pembunuh Vina Cirebon yang Sebenarnya?

"Saudara Putri sedang terbaring?" tanya hakim.

"Belum melihat," kata Bharada E.

Halaman Selanjutnya
img_title