Bharada E Beberkan Peristiwa di Magelang Antara Putri dan Brigadir J

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Bharada E didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Sarwendah Akhirnya Buka Suara

Atas perbuatannya, Bharada E dijerat Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Bharada E diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Lalu Siapa Pembunuh Vina Cirebon yang Sebenarnya?