Ahli Balistik: Serpihan Peluru Bersarang di Jaringan Otak Brigadir J
- YouTube
BANDUNG – Saksi ahli balistik, Arif Sumirat mengungkap pihaknya menemukan serpihan peluru yang bersarang pada jaringan otak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal tersebut dikatakan Arif saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022.
Mulanya, majelis hakim bertanya ke Arif terkait apa yang ditemukan dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Apa yang saudara temukan?" tanya hakim.
"Kami menerima 2 senjata api dari Polres Jakarta Selatan, kemudian kita uji balistik dan tiga proyektil yang diserahkan Polres Jakarta Selatan identik dengan senjata api HS. Kemudian, satu dari Glock 17," kata Arif.
"Artinya di lokasi TKP ditemukan jenis HS dan Glock?" tanya hakim.
"Siap, yang tertinggal di proyektil," jawab Arif.