Ganjil Genap Ditiadakan Mulai 29 April hingga 8 Mei 2022
- Pixabay / al-grishin
BANDUNG – Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2022. Kebijakan berlaku mulai 29 April hingga 8 Mei 2022.
Hal itu dipastikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 25 April 2022.
"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei," tegasnya.
Peniadaaan ganjil genap selama libur Lebaran di Jakarta dibenarkan juga oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Disebutkan jika peniadaan ganjil genap di libur Lebaran 2022 tertuang dalam surat keputusan Nomor 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.
"Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.
Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.