Brigadir J Ditembak 7 Kali, Dua Tembakan Fatal di Dada Kanan dan Kiri
- YouTube
BANDUNG – Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Farouw mengatakan bahwa terdapat dua luka yang fatal dalam tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyebabkan kematian. Farah diketahui merupakan dokter yang menerima jenazah Brigadir Yosua di RS Polri usai penembakan pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal tersebut diungkap Farah saat dirinya menjadi salah satu saksi ahli dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 19 Desember 2022.
Farah mengungkap luka tersebut pada saat dirinya ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tujuh peluru yang masuk ke dalam tubuh Yosua. Kala itu, memang Yosua mendapatkan sebanyak tujuh luka tembak dalam peristiwa berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemudian, Farah pun membeberkan bahwa dari ketujuh luka yang diterima Yosua tersebut terdapat dua luka yang fatal hingga diduga menjadi penyebab kematiannya. Menurutnya, dua luka fatal tersebut diterima Yosua pada bagian dada sebelah kana dan bagian kepala sebelah kiri.
"Dari 7 buah luka tembak masuk yang kami temukan, ada dua bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian. Yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan, kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri," kata Farah.
Dari hasil pemeriksaan forensik, korban Brigadir J tewas dalam kurun waktu dua hingga enam jam sebelum korban dilakukan pemeriksaan oleh ahli forensik.
"Kalau perkiraan waktu kematian kami perkiran berdasarkan ilmu tanatologi jadi berdasarkan keilmuan kami menemukan korban meninggal 2 sampai 6 jam sebelum dilakukan pemeriksaan," ucap Farah
Lantas, jaksa pun mencecar dengan pertanyaan terkait proses pemeriksaan kepada tubuh Yosua. Farah pun menyebutkan bahwa dirinya dapat mengetahui waktu kematian Yosua itu melalui pembedahan tubuhnya.
"Betul, kami lakukan pemeriksaan dalam atau bedah mayat," kata Farah.
"Apakah organnya melewati peluru?," sebut jaksa.
"Berdasarkan keilmuan saluran luka atau lintasan anak peluru dari kepala bagian kepala bagian belakang itu dia menembus rongga kepala mengenai tulang tengkorak kemudian mengenai otak kemudian dia keluar pada atap tulang tengkorak dan keluar di daerah hidung," tutur Farah.
Tembakan di Kepala
Farah mengungkapkan adanya luka tembak di kepala Brigadir J. Awalnya Farah menerangkan saat dirinya menemukan adanya tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar. Salah satu luka tembak masuk terletak di bagian kepala Brigadir Yosua.
"Yang pertama dari atas ke bawah kami menemukan satu luka tembak masuk di kepala bagian belakang sisi kiri. Kemudian di bibir bawah sisi kiri," kata Farah di ruang sidang.
Selain itu, ada juga luka tembak masuk di puncak bahu kanan, dada sisi kanan, pergelangan tangan kiri sisi belakang, kelopak bawah mata kanan, dan jari manis tangan kiri.
Lanjut Farah, untuk luka tembak keluar terletak di puncak hidung, leher sisi kanan, lengan atas kanan sisi luar, pergelangan tangan kiri sisi depan, serta di jari manis tangan kiri sisi dalam.
Total ada enam luka tembak keluar. Satu peluru yang tidak keluar diketahui bersarang di dada Brigadir Yosua. "Kami temukan bersarang ada di dada, kata Farah.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin, 19 Desember 2022. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi ahli dalam sidang.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan mulai dari ahli forensik hingga ahli inafis bakal dihadirkan untuk memberi keterangan kepada para terdakwa.
"Saksi yang hadir yaitu Muhammad Mustofa (Ahli Kriminologi), Farah Primadani Karouw (Ahli Forensik & Medikolegal), Ade Firmansyah S (Ahli Forensik & Medikolegal), Eko Wahyu B (Ahli Inafis), dan Adi Setya (Ahli Digital Forensik)," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.