Putri Keukeuh Diperkosa Brigadir J Meski Tak Ada Bukti
- tvOne
BANDUNG – Putri Candrawathi mengungkap rasa kekecewaannya terhadap kesaksian ahli kriminolog, Muhammad Mustofa saat sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 19 Desember 2022. Sambil menangis, Putri Candrawathi mengatakan dirinya merupakan korban kekerasan seksual dan penganiayaan.
Majelis hakim memberi kesempatan untuk istri dari mantan Kadiv Propam itu menanggapi kesaksian Mustofa. Putri mengatakan dirinya tidak pernah mengetahui Ferdy Sambo akan ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Di hari penembakan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi mengaku dirinya sedang berada di dalam kamar. Dia tidak mengetahui peristiwa penembakan terhadap ajudan Ferdy Sambo itu.
"Mohon izin, Yang Mulia, untuk Bapak Prof Mustofa sebagai ahli kriminolog mohon maaf sebelumnya, Pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, Bapak Ferdy Sambo, akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat," ujar Putri.
Menurut Putri, Mustofa hanya memberi kesaksian hanya membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dari satu sumber saja. Putri juga berharap agar Guru Besar FISIP Universitas Indonesia (UI) itu memahami perasaannya sebagai korban kekerasan seksual.
"Saya juga menyayangkan kepada Bapak selaku ahli kriminologi hanya membaca BAP dari satu sumber saja karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa, mengatakan pelecehan seksual yang disebut-sebut sebagai motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua tidak bisa dikatakan sebagai motif jika tidak ada bukti yang jelas.
Mustofa menambahkan bahwa, satu barang bukti saja tidak cukup dan harus menyertai hasil visum. Ahli Kriminolog itu juga menyebut Putri Candrawathi tidak melakukan visum.
Seharusnya, kata Mustofa, visum tersebut wajib dilakukan agar jika membuat laporan kepada polisi memiliki bukti yang cukup kuat.
"Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum. Dan tindakan itu tidak dilakukan, meminta kepada Putri untuk melakukan visum, agar kalau melapor ke polisi alat buktinya cukup," kata Mustofa.
Lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mempertegas keterangan dari ahli Kriminolog itu soal motif pembunuhan Brigadir Yosua.
"Artinya kalau tidak ada bukti tidak bisa jadi motif?" tegas Jaksa.
"Tidak bisa, gak bisa," jawab Mustofa.
"Dalam hal ini tidak ada motif seperti itu? Tidak ada bukti?" tanya lagi Jaksa.
"Tidak ada," jawabnya.
Kemudian, kata Mustofa, kemarahan yang dialami oleh Ferdy Sambo berangkat dari peristiwa di Magelang. Menurutnya, peristiwa tersebut belum jelas.
"Yang jelas adanya kemarahan yang dialami oleh pelaku yang berhubungan di Magelang. Tapi tidak jelas," kata Mustofa.
"Tidak jelas. Artinya tidak ada alat bukti ke arah situ? Artinya tidak bisa jadi motif?" tanya Jaksa.
"Tidak bisa," tegas Mustofa.