Pengedar Ganja 6 Kg di Bandung Terancam Hukuman Mati

Pers release ungkap kasus narkoba di Mapolresta Bandung
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – TH alias Opik, warga desa Wargaluyu Arjasari, Kabupaten Bandung, hanya bisa tertunduk saat dihadirkan pada pers release ungkap kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Selasa, 20 Desember 2022.

JAN Dukung Polri Tuntaskan Darurat Narkoba dan Judi Online Akhir 2024

TH harus berurusan dengan polisi setelah dirinya ditangkap petugas Satuan reserse Narkoba Polresta Bandung, lengkap dengan kiloan Ganja yang ia timbun dalam tanah di sebuah hutan di Kampung Ciruum Arjasari pada tanggal 13 Desember 2022.

"Penyidik dari Satres Narkoba Polresta Bandung yang sudah memantau aktivitas tersangka TH sejak tiga bulan lalu, saat penggeledahan menemukan 615 gram ganja," terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Rumor 'Narkoba' Muncul di Kecelakaan Beruntun Cipondoh, RSUD Tangerang Buka Suara

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapat ganja seberat 6 kilogram yang ditimbun di dalam tanah di sebuah hutan bambu oleh tersangka. 

"Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, didapat keterangan kalau yang bersangkutan awalnya mendapatkan 10 kilogram Ganja. Yang 4 kilogram sudah berhasil diedarkan, sisanya yang 6 kilogram rencananya akan diedarkan pelaku saat Natal dan Tahun Baru nanti," tegas Kusworo Wibowo.

Klarifikasi Thom Lembong Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Kusworo tidak menampik kalau tersangka TH merupakan seorang bandar Ganja. Tersangka TH sendiri merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar penjara beberapa tahun lalu.

"Tersangka bisa dikatakan bandar, dan seorang residivis dengan kasus serupa," tandas Kusworo.

Halaman Selanjutnya
img_title