Pengedar Ganja 6 Kg di Bandung Terancam Hukuman Mati

Pers release ungkap kasus narkoba di Mapolresta Bandung
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – TH alias Opik, warga desa Wargaluyu Arjasari, Kabupaten Bandung, hanya bisa tertunduk saat dihadirkan pada pers release ungkap kasus narkoba di Mapolresta Bandung, Selasa, 20 Desember 2022.

Irish Bella Kembali Bekerja Usai Vakum dan Cerai dari Ammar Zoni, Mengaku Kaget dan Kelelahan

TH harus berurusan dengan polisi setelah dirinya ditangkap petugas Satuan reserse Narkoba Polresta Bandung, lengkap dengan kiloan Ganja yang ia timbun dalam tanah di sebuah hutan di Kampung Ciruum Arjasari pada tanggal 13 Desember 2022.

"Penyidik dari Satres Narkoba Polresta Bandung yang sudah memantau aktivitas tersangka TH sejak tiga bulan lalu, saat penggeledahan menemukan 615 gram ganja," terang Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Tragedi Bus SMK Lingga Kencana di Subang: Sopir Terancam Tersangka, Ini Penjelasannya

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapat ganja seberat 6 kilogram yang ditimbun di dalam tanah di sebuah hutan bambu oleh tersangka. 

"Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, didapat keterangan kalau yang bersangkutan awalnya mendapatkan 10 kilogram Ganja. Yang 4 kilogram sudah berhasil diedarkan, sisanya yang 6 kilogram rencananya akan diedarkan pelaku saat Natal dan Tahun Baru nanti," tegas Kusworo Wibowo.

Fakta Baru, Aktor Epy Kusnandar Terciduk Narkoba di Warung Miliknya

Kusworo tidak menampik kalau tersangka TH merupakan seorang bandar Ganja. Tersangka TH sendiri merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar penjara beberapa tahun lalu.

"Tersangka bisa dikatakan bandar, dan seorang residivis dengan kasus serupa," tandas Kusworo.

Halaman Selanjutnya
img_title