Berkas Tak Kunjung Lengkap, Tersangka Kasus Kanjuruhan Lepas dari Tahanan
- VIVA/Nur Faishal
BANDUNG – Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, sedikit bisa bernapas lega karena lepas dari tahanan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur. Alasannya, berkas kasusnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim sementara masa tahanannya sudah habis.
Memang, berkas Hadian Lukita adalah satu-satunya tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang untuk ketiga kalinya berkasnya dikembalikan lagi oleh jaksa penuntut umum Kejati Jatim ke penyidik karena belum dinyatakan lengkap. Jaksa membutuhkan petunjuk lagi agar dipenuhi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
"Tentunya dengan waktu [masa tahanan] yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan [Hadian Lukita] dulu terhadap tersangka dimaksud," kata Kepala Sub Direktorat I/Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Taufiqurrahman di Kejati Jatim, Rabu kemarin.
Taufiq menyampaikan pelepasan tersangka Hadian dari tahanan bukan berarti kasusnya dihentikan. Penyidik akan melengkapi syarat sesuai petunjuk jaksa agar berkas kasus tersangka Hadian segera dinyatakan lengkap. "Kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ucapnya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menegaskan kasus Hadian Lukita tetapt berlanjut, kendati kini lepas dari tahanan di kepolisian karena masa tahanannya habis.
"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi. apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucapnya.
Adapun untuk lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan lainnya sudah menjalani penyerahan tahap kedua (berkas dan tersangka) dari penyidik polda ke Kejati Jatim pada Rabu kemarin, setelah berkas lima tersangka tersebut dinyatakan lengkap. Artinya, tak lama lagi kelima tersangka itu akan dilimpahkan ke pengadilan.