Eks Dirut LIB Tetap Tersangka Kanjuruhan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

"Tidak SP3, tapi [Hadian] dikeluarkan [dari tahanan] karena masa penahanan sudah habis," katanya.

Ibu Agus Buntung Ngotot Sang Anak Tidak Lakukan Rudapaksa: Tidak Masuk Akal

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19. "Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," ucapnya.

Meski demikian, kata Mia, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Jaksa menungggu polisi melengkapi berkas itu

Agus Buntung Ditangkap, Korban Ungkap Rayuan Manipulatif "Berhak Nggak Saya Hidup?"

"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," ucap Mia.

Sementara untuk kima tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.

Modus Keji Agus Buntung, Gunakan Disabilitas untuk Manipulasi dan Jebak Korban

Para tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.