Eks Dirut LIB Tetap Tersangka Kanjuruhan, Hanya Dikenakan Wajib Lapor
- VIVA/Nur Faishal
BANDUNG – Pernyataan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Irjen Pol Dedi Prasetyo yang menyatakan status mantan Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan gugur menuai kontroversi.
Dalam pernyataannya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyampaikan status tersangka Hadian Lukita gugur setelah dikeluarkan dari tahanan.
Sebab, Hadian lepas demi hukum dari tahanan karena masa tahanannya habis. Sementara berkas kasusnya masih dikembalikan oleh jaksa ke penyidik karena belum lengkap (P19).
Soal status tersangka Hadian disampaikan Kepala Sub Direktorat I pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Achmad Taufiqurrahman pada Rabu malam kemarin. Kata dia, Hadian dilepas dari rumah tahanan karena masa tahanannya habis, bukan karena kasusnya dihentikan.
Meski sudah tidak ditahan, lanjut Taufiq, namun Hadian dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda Jatim. "Untuk status [Akhmad Hadian Lukita] tetap tersangka, dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin," kata Taufiq dikonfirmasi wartawan pada Kamis, Kamis, 22 Desember 2022.
Taufiq menegaskan bahwa Hadian dilepas dari rutan Polda Jatim karena masa tahanannya habis. Namun, penyidikannya tetap berjalan. Dia juga menegaskan penyidik tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Hadian, karena itu status tersangkanya tidak gugur.
Taufiq juga mengatakan bahwa penyidik masih melakukan perbaikan berkas tersangka Hadian setelah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dengan beberapa petunjuk. Untuk kepentingan itu, penyidik akan mengundang ahli.